Kado Adhyaksa Belum Istimewa
Hanya Tangani Dua Kasus KorupsiTULUNGAGUNG – Hari ini (22/7) merupakan Hari Adhyaksa ke-51. Sayang, kado ultah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berupa pemberantasan korupsi, belum lah istimewa. Indikasinya, kasus yang ditangani terkait kerugian negara itu masih tergolong minim. Hanya dua. Yaitu korupsi P2SEM senilai Rp 100 juta yang dilakukan LSM Pekel dan penjualan alat pertanian senilai Rp 24 juta yang terjadi di Desa Sodo, Kecamatan Pakel. Untuk kasus penjualan alat pertanian di Desa Sodo, kini masuk persidangan. Sedang, korupsi P2SEM masih tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Didik Istijanta melalui Kapala Seksi Intelijen Agus Rujito kemarin. Namun dia membantah jika lembaganya minim menangani kasus korupsi. Sebab, perkara korupsi tetap menjadi prioritas kejari. “Setidaknya ada dua kasus korupsi yang kami tangani,” katanya.Informasi Radar Tulungagung, ada kasus yang juga dalam sorotan kejari. Yakni, dugaan korupsi di salah satu cabang olahraga di Tulungagung senilai Rp 1,75 miliar.“Untuk perkara itu, untuk sementara no coment dulu,” ucap Agus Rujito sambil tersenyum seakan menyembunyikan sesuatu.Lantas, kasus apa yang terbanyak ditangani kejaksaan? “Pencurian dan kriminal bidang kesehatan mencapai 70 persen. Perkara kriminal bidang kesehatan adalah kasus yang melanggar Undang-Undang Kesehatan RI. Seperti mengedarkan pil koplo,” jelas Agus Rujito. Jaksa asal Kota Malang ini melanjutkan, di urutan kedua kasus yang mendominasi 2011 adalah yang menyangkut undang-undang perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, dan terkait perkara pertambangan. “Untuk detailnya, saya belum bisa memberikan saat ini. Sebab, proses rekap dibutuhkan waktu relatif lama,” Lanjut dia.Agus Rujito menjelaskan, pada 2011 ini Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak mematok target beberapa kasus, seperti tahun sebelumnya. Namun, lebih mengoptimalkan pengungkapan kasus. “Yang menjadi prioritas bidikan Kejaksaan adalah perkara yang menyangkut pelayanan umum, pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.Agus Rujito mengatakan, jelang peringatan Hari Adhyaksa ke-51, Kejaksaan Negeri Tulungagung mengharapkan kebijakan terkait remunerasi untuk lembaga kejaksaan. “Hal ini menyangkut kinerja kejaksaan ke depan,” pungkasnya. (tri/her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar